Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tangis Putra Siregar Pecah Usai Divonis 6 Bulan Penjara

kpr | Insertlive
Kamis, 18 Aug 2022 15:55 WIB
Tangis Putra Siregar Pecah Usai Divonis 6 Bulan Penjara / Foto: dok. Pribadi
Jakarta, Insertlive -

Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya telah menerima vonis atas kasus penganiayaan yang menjerat mereka. Keduanya divonis hukuman 6 bulan penjara dan dikurangi masa hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Nur Alamsyah. Putra Siregar dan Rico Valentino didampingi kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat menghadiri persidangan secara virtual lantaran tengah berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang," ucap Kamijon membacakan vonis terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," sambungnya.

Bos PS Store itu dan Rico Valentino sebelumnya dituntut 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.

Tangis Putra Siregar pun pecah usai mendengarkan vonis yang diterimanya. Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK