Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Kiki | Insertlive
Rabu, 13 Apr 2022 15:10 WIB
putra siregar dan rico Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara / Foto: dok. Pribadi
Jakarta, Insertlive -

Putra Siregar dan Rico Valentino terjerat kasus hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Atas kasus itu, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4).

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Muhammad Nur Alamsyah atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Putra Siregar mengaku ia saat itu berusaha membela Rico Valentino yang dikeroyok oleh Nur Alamsyah dan teman-temannya.

"Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," papar bos PS Store.

Atas kasus tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 April kemarin.


(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER