Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Kiki | Insertlive
Rabu, 13 Apr 2022 15:10 WIB
putra siregar dan rico Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara / Foto: dok. Pribadi
Jakarta, Insertlive -

Putra Siregar dan Rico Valentino terjerat kasus hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Atas kasus itu, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4).

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Muhammad Nur Alamsyah atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Putra Siregar mengaku ia saat itu berusaha membela Rico Valentino yang dikeroyok oleh Nur Alamsyah dan teman-temannya.

"Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," papar bos PS Store.

Atas kasus tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 April kemarin.


(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER