Advertisement

Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Kiki | Insertlive
putra siregar dan rico
Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara / Foto: dok. Pribadi
Jakarta -

Putra Siregar dan Rico Valentino terjerat kasus hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Atas kasus itu, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4).

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sambungnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Muhammad Nur Alamsyah atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Advertisement

Putra Siregar mengaku ia saat itu berusaha membela Rico Valentino yang dikeroyok oleh Nur Alamsyah dan teman-temannya.

"Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," papar bos PS Store.

Atas kasus tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 April kemarin.

(kpr/and)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement