Sesensitif Apa pun, Motif Sambo Cs Bunuh Brigadir Yoshua Harus Dibongkar!

YOA | Insertlive
Rabu, 10 Aug 2022 16:43 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua Sesensitif Apa pun, Motif Sambo Cs Bunuh Brigadir Yoshua Harus Dibongkar! (Foto: Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

Motif sebenarnya mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat belum terungkap. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri bahkan masih menggali kasus tersebut sampai ke akarnya.

Menko Polhukkam Mahfud Md sudah menuturkan bahwa motif Sambo membunuh Yoshua merupakan hal yang relatif sensitif. Disebutkan hanya orang dewasa yang boleh mendengarkan motif tersebut.

Sejak kematian Brigadir Yoshua pada 8 Juli lalu, sudah beredar isu soal pelecehan seksual hingga perselingkuhan yang menyebabkan peristiwa berdarah terjadi di rumah Ferdy Sambo. Lantas, benarkah kejadian tersebut terjadi?

ADVERTISEMENT

Hal ini lantas menyita perhatian pengacara asal Jombang, Achmad Rifai. Menurut Rifai, sesensitif apa pun motifnya, kejahatan Sambo terhadap Yoshua harus diungkap.

"Sebenarnya dalam tindak pidana itu tidak ada pembatasan. Jadi misalnya kenapa mereka melakukan tindak pidana, itu ada penyebabnya," analisis Rifai secara eksklusif kepada InsertLive, Rabu (10/8).

"Kalau memang itu ada pembuktian indikasi ke arah perselingkuhan, itu kan bisa jadi suatu penyebab. Seolah-olah ada penembakan ternyata nggak, ini kan bentuk rekayasa. Ini justru jadi hal yang diutamakan dalam proses hukum ini. Karena sudah jelas ada korbannya yang sampai meninggal," lanjutnya.

Achmad RifaiAchmad Rifai/ Foto: Yogi Alfian

Rifai juga menyoroti soal Presiden Jokowi yang meminta Kapolri Sigit menuntaskan kasus kematian Brigadir Yoshua. Menurutnya, jangan sampai nama Polri tercoreng akibat tindakan para oknum di kasus Ferdy Sambo.

"Hukum selalu mengedepankan keadilan, hukum selalu mengedepankan hak asasi, hukum selalu mengedepankan penerapan hukum itu sendiri. Jadi itu tidak perlu ada pembatasan," tutur Rifai.


Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(yoa/kmb)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER