Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8) seperti yang dikutip detikcom.
Namun, pihak kapolri belum menjelaskan secara detail pasal apa yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo.
Sementara itu sejak Selasa (9/8) sore kediaman Ferdy Sambo telah diamankan dan dipasang garis polisi.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky dan K sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E adalah ajudan dari Ferdy Sambo sementara Brigadir Ricky dan K bertugas sebagai ajudan dan sopir dari istri Ferdy Sambo.
Brigadir J ditemukan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Diduga terjadi baku tembak polisi melawan polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai membuat tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini.
(agn/agn)