Lawan Balik, Johnny Depp Ajukan Banding Rp29 Miliar ke Amber Heard
Pertikaian antara mantan pasangan Johnny Depp dan Amber Heard tampaknya belum selesai. Meski sudah memenangkan gugatannya, Depp masih terus melawan Heard.
Depp kini mengajukan banding untuk membatalkan putusan kasus pencemaran nama baik Rp29 miliar melawan Heard.
Pihak pengacara Depp menyebut, hal itu dilakukan kliennya lantaran Heard terlebih dulu melakukannya.
"Nyonya Heard bertekad untuk melanjutkan litigasi lebih lanjut dengan mengajukan banding atas putusan. Johnny Depp pun mengajukan banding bersamaan untuk memastikan catatan lengkap dan semua masalah hukum relevan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi," kata pengacara Depp seperti yang dikutip dari E! News.
Sebelumnya juri memutuskan pemain film Aquaman itu bertanggung jawab atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan nama Johnny Depp.
Heard pun berkewajiban untuk memberikan uang sebesar Rp149 miliar kepada Depp sebagai ganti rugi. Sementara Heard mendapatkan Rp29 miliar sebagai biaya ganti rugi dari Depp.
Namun, pada 21 Juli lalu Heard mengajukan banding atas putusan yang telah ditetapkan juri. Heard dan kuasa hukumnya menilai ada kesalahan dari putusan tersebut.
"Kami percaya pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan yang adil dan wajar sesuai dengan Amandemen Pertama. Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut," kata pengacara Heard.
Setelah kalah dari kasus pencemaran nama baik ini, Amber Heard sempat diterpa rumor bangkrut. Ia juga kepergok melihat baju diskonan hingga diduga bergabung dengan OnlyFans.
(agn/fik)