Pendiri SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara
Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara.
Sidang kasus kekerasan seksual yang melibatkan Julianto sebagai tersangka terhadap siswi-siswi SPI baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Selain dituntut 15 tahun penjara, Julianto juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta.
"Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus jaksa penuntut umum (JPU), Agus Rujito, di PN Malang, seperti dilansir dari detikcom, Rabu (27/7).
Sidang dimulai pukul 09.15 WIB saat kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul, memasuki ruangan sidang Cakra. Lalu pada pukul 12.50 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) terlihat keluar dari ruang sidang.
Sidang tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda selama sepekan karena adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.
(yoa/and)