Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kisah Wanita Open BO Tewas Dibunuh Teman Kencan di Hotel Jakpus

ARM | Insertlive
Selasa, 26 Jul 2022 20:55 WIB
Kisah Wanita Open BO Tewas Dibunuh Teman Kencan di Hotel Jakpus (Foto: Getty Images/iStockphoto/MattZ90)
Jakarta, Insertlive -

Kisah nahas dialami seorang wanita berinisial AF (18), pelaku prostitusi online saat sedang melayani pria di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Nyawa AF melayang di tangan teman kencannya yang berinisial HR (23). Pihak kepolisian pun dengan cepat menangkap HR satu hari setelah kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin pun mengungkapkan pertemuan awal korban dengan pelaku.


Keduanya saling kenal lewat aplikasi MiChat, lalu janjian di hotel untuk melakukan pijat plus-plus.

"Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari detik.com, Selasa (26/7). 

Mereka kemudian bertemu pada Senin (25/7) dini hari. Nahasnya, AF tewas di tangan HR dengan alasan layanan korban tidak sesuai dengan janji.

"Kemudian setelah mendapatkan layanan, pelaku protes kepada korban atas layanan yang tidak sesuai dengan janji," katanya.

HR menjerat korban dengan tali kasur hotel kemudian melarikan diri dengan membawa perhiasan dan KTP milik AF.

Jasad AF kemudian ditemukan petugas hotel yang datang untuk memeriksa kamar karena waktu sewa telah habis.

Saat menemukan tamu hotelnya tak bernyawa, pihak hotel langsung menghubungi polisi.

Setelah menyelidiki TKP dan sejumlah karyawan hotel, polisi pun mulai memburu pelaku.

Pelaku ditangkap saat berada di atas KRL di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat saat hendak melarikan diri ke Parung, Bogor.

"Kita bisa mendeteksi keberadaan pelaku perjalanan pelaku dan berhasil kita amankan pada saat kereta sedang berhenti di Stasiun Palmerah. Petugas langsung masuk dan betul adanya ditemukan pelaku di dalam, 4 jam setelah dilaporkan," ujar Kombes Komarudin.

Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Pusat. HR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

(arm/arm)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK