Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kontroversi Raden Brotoseno Mantan Napi Korupsi yang Berakhir Dipecat Polri

Insertlive | Insertlive
Jumat, 15 Jul 2022 13:06 WIB
Kontroversi Raden Brotoseno Mantan Napi Korupsi yang Berakhir Dipecat Polri (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta, Insertlive -

Berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi, Raden Brotoseno sempat aktif bertugas di Kepolisian Republik Indonesia.

Fakta tersebut memicu protes dari publik yang tidak terima kehadiran mantan narapidana menempati jabatan di Polri. Hal ini menjadi sorotan tajam.


Akhirnya, Kepolisian Republik Indonesia memecat Raden Brotoseno karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Keputusan ini diambil setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang terhadap Raden Brotoseno.

Selain itu, peninjauan kembali dilakukan untuk menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AKBP Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017). Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap./ Foto: Agung Pambudhy

Kemudian, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno resmi diberhentikan dari masa dinasnya dengan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah melansir detikcom, Kamis (14/7).

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) akan mengirim hasil putusan tersebut kepada SDM Polri.

"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," pungkasnya.

(fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK