Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Dipecat Secara Tidak Hormat oleh Polri

NAP | Insertlive
Kamis, 14 Jul 2022 19:15 WIB
Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum, Kamis (18/5/2017).
Jakarta, Insertlive -

Nama Raden Brotoseno suami penyanyi Tata Janeeta kini jadi perbincangan hangat lantaran sosoknya yang masih bertugas di kepolisian padahal berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Hal ini pun memicu kemarahan masyarakat yang tidak percaya mengapa ada mantan terpidana kasus korupsi yang bekerja di kepolisian.

Karena heboh dan viral di tengah masyarakat, pihak kepolisian akhirnya mengambil keputusan yang berani dengan memecatnya secara tidak hormat.


Pemecatan ini muncul usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang terhadap Brotoseno.

Kemudian, peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

AKBP Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017). Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.AKBP Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017). Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap./ Foto: Agung Pambudhy

Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri, Polri mengumumkan bahwa AKBP Brotoseno resmi diberhentikan dari masa dinasnya usai menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah melansir dari Detikcom, Kamis (14/7).

Nantinya, putusan ini kata Nurul pihak sekretariat KKEP PK akan mengirim hasilnya ke SDM Polri.

"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," pungkasnya.

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER