Dipecat Tidak Hormat, Asmara Brotoseno dan Angelina Sondakh Kembali Disorot

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya memecat Raden Brotoseno suami penyanyi Tata Janeeta secara tidak hormat.
Pemecatan terhadap Brotoseno tersebut dilakukan karena banyaknya protes dari masyarakat.
Masyarakat protes karena Brotoseno sempat aktif di Polri padahal berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Hal tersebut membuat berbagai kisah terkait nama suami Tata Janeeta tersebut langsung menjadi perbincangan hangat publik.
Salah satu kisah yang menjadi sorotan adalah cerita asmara Brotoseno bersama Angelina Sondakh.
Kala itu, Brotoseno masih berstatus sebagai penyidik KPK, sementara Angelina merupakan saksi dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet.
Kisah cinta Brotoseno dan Angelina langsung menjadi sorotan publik. Jalinan asmara antara mereka berdua mulai terjalin karena komunikasi yang intens.
Hubungan asmara dengan Brotoseno tersebut sempat ditutup-tutupi oleh Angelina. Namun seiring berjalannya waktu, kisah cinta mereka mulai mencuat ke permukaan.
Selain itu, foto-foto kemesraan Angelina dan Brotoseno juga beredar luas di tengah masyarakat pada 2011.
Tak hanya itu, Angie bersama Brotoseno juga sempat bersama mengunjungi lokasi pengungsian korban banjir bandang di Wonosobo.
Di lain hal, keputusan pemecatan tersebut muncul usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang terhadap Brotoseno.
Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut, Polri mengumumkan bahwa AKBP Brotoseno resmi diberhentikan dari masa dinasnya usai menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dilansir dari Detikcom, pada Jumat (15/7).
(ikh/ikh)
Kontroversi Raden Brotoseno Mantan Napi Korupsi yang Berakhir Dipecat Polri
Jumat, 15 Jul 2022 13:06 WIB
Pesan Tata Janeeta untuk Raden Brotoseno yang Dipecat: Tetap Jadi yang Terbaik
Jumat, 15 Jul 2022 12:36 WIB
Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Dipecat Secara Tidak Hormat oleh Polri
Kamis, 14 Jul 2022 19:15 WIB
Arti Nama Anak Laki-laki Tata Janeeta dan Brotoseno
Sabtu, 26 Jun 2021 17:24 WIBTERKAIT