Hakim Tolak Permintaan Amber Heard untuk Batalkan Hukuman
Permintaan Amber Heard untuk membatalkan vonis yang dijatuhkan kepadanya, yakni hukuman $10 juta dan mendukung mantan suaminya, Johnny Depp ditolak oleh hakim di Virginia, Amerika Serikat.
Seperti yang diketahui, Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard pada bulan Juni lalu di dalam pengadilan sipil tingkat tinggi.
Amber Heard kemudian di awal bulan Juli mengajukan mosi yang meminta vonisnya dikesampingkan atau dibatalkan.
Ada beberapa faktor yang diungkap oleh pengacara menjadi alasan Amber Heard melakukan hal tersebut. Salah satunya adalah kasus kesalahan identitas dengan salah satu juri.
Namun, pada hari Rabu (13/7), sebuah perintah tertulis dari Hakim Penney Azcarate menolak semua klaim Amber Heard.
Hakim juga menuturkan bahwa masalah juri yang secara khusus tidak relevan serta Amber Heard yang tidak menunjukkan bukti menimbulkan prasangka terhadapnya.
"Juri ini diperiksa, seluruh juri duduk bersama, berunding dan mencapai putusan," tulis Hakim Azcarate.
"Satu-satunya bukti di mata pengadilan ini adalah bahwa juri ini dan semua juri mengikuti sumpah mereka, instruksi dan perintah pengadilan. Pengadilan ini terikat oleh keputusan juri yang kompeten." ujar hakim.
Johnny Depp menggugat $50 juta atau sekitar Rp753 miliar kepada Amber Heard setelah menulis artikel opini 2018 di The Washington Post soal KDRT.
Meski tidak menyebutkan nama Johnny Depp, tetap pengacara sang aktor mengatakan bahwa beberapa bagian dalam artikel tersebut memiliki implikasi untuk mencemarkan namanya.
(nap/and)