Belum Dipenjara, Julianto Eka Dibandingkan dengan Terhukum Mati Herry Wirawan

agn | Insertlive
Jumat, 08 Jul 2022 11:45 WIB
Kak Seto Foto: Marianus Harmita

Julianto Eka 'Dibela' Kak Seto?

Kasus pemerkosaan Julianto Eka Putra ini juga mengundang banyak tanda tanya netizen. Banyak yang penasaran dengan 'kesaktian' yang dimiliki Julianto hingga tidak mendapatkan sanksi hukum.

Bahkan psikolog Kak Seto menjadi saksi ahli dalam kasus terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Juilanto Eka Putra di SMA SPI Batu, Jawa Timur.

"Begitu "saktinya" si pedofil JEP ini hingga aparat penegak hukum sampai seorang Ketua Lembaga Perlindungan Anak spt Kak Seto bisa dibuat "tunduk" pada pelaku kejahatan seksual. Harusnya Kapolri @ListyoSigitP dan Kapolda Jatim mau memeriksa proses pemeriksaan JEP di Polda Jatim," cuit akun @vit***.

ADVERTISEMENT

"Sementara @MahkamahAgung dan @KomisiYudisial jg bisa ikut mengawasi proses peradilan di PN Malang Julianto Eka Putra hrs mendapatkan hukuman yg setimpal. Jika Herry Wirawan bisa diancam hukuman mati, seharusnya JEP pun demikian," sambung cuitan akun tersebut.

Sementara itu, pihak Julianto Eka Putra dan Kak Seto belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

2 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER