Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Julianto Eka Putra Belum Ditahan, Korban Pemerkosaan Terus Dapat Ancaman

Yogi Alfian | Insertlive
Kamis, 07 Jul 2022 21:15 WIB
Julianto Eka Putra (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Julianto Eka Putra diduga menjadi terdakwa pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap siswi-siswinya di sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. Selain itu, Julianto juga tidak ditahan padahal kasusnya sudah berjalan selama satu tahun.

Dua korban sejauh ini sudah angkat bicara bahwa mereka dipaksa melakukan kegiatan seksual oleh pria yang akrab disapa Ko Jul tersebut.

Dua korban perempuan awalnya menjadi sorotan saat diwawancarai Karen Pooroe di kanal YouTube Cokro TV.


Selama perbincangan berlangsung, keduanya tampak ragu-ragu untuk berbicara mengenai kejadian yang terjadi selama mereka bersekolah di sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia.

Menurut Karen, dua korban memang merasakan luka yang mendalam sampai sekarang. Korban-korban itu bahkan disebut mendapatkan tekanan dan ancaman dari orang-orang yang tak dikenal.

"Mereka sama (tertekan saat off atau on camera), mereka benar-benar terlihat tertekan setelah kejadian dan sampai sekarang. Mereka anak-anak tulus yang ingin mendapatkan keadilan," ujar Karen Pooroe saat dihubungi InsertLive, Kamis (7/7).

Meski sudah tak bersekolah di SPI, dua korban ini disebut belum bisa hidup baik-baik saja karena Julianto Eka Putra tidak ditahan. Dua korban tersebut bahkan tak berani ke luar rumah tanpa pengawalan.

"Selepas dari SMA itu, mereka sekarang sudah menjalani kehidupannya masing-masing. Tapi luka yang ada di batin mereka belum hilang. Apalagi kan JE sampai sekarang belum juga ditahan," terang Karen.

"Sekarang mereka ke mana-mana selalu dapat pengawasan. Keluarga mereka juga dipindahkan dari rumah demi menghindari kejadian yang tak diinginkan," lanjutnya.

Julianto Eka Putra adalah orang yang dikenal sebagai motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia. Pada Mei 2021, orang yang sempat menerima anugerah Kick Andy Award ini dilaporkan oleh Komnas HAM atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi-siswinya dengan rayuan khasnya sebagai motivator.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Julianto Eka Putra saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A.

Rencananya sidang tuntutan dari JPU berikutnya akan digelar pekan depan, Senin 11 Juli 2022.

Meski begitu, hingga kini Julianto Eka Putra belum bisa dimintai keterangan terkait cerita dari dua siswi SPI ini.

(yoa/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK