Tetapkan 6 Pegawai Holywings sebagai Tersangka, Polisi Beberkan Barang Bukti

ARM | Insertlive
Sabtu, 25 Jun 2022 10:30 WIB
Holywings Bogor Tetapkan 6 Pegawai Holywings sebagai Tersangka, Polisi Beberkan Barang Bukti (Foto: Twitter/iStock)
Jakarta, Insertlive -

Enam orang pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi minuman gratis bagi pelikik nama Maria dan Muhammad.

Pihak kepolisian pun mengungkapkan barang bukti sehingga menetapkan enam orang tersebut menjadi tersangka.

"Kejadian Kamis (23/6) di-upload dan kami dapatkan beberapa alat bukti (yakni) keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

Oleh karena telah memiliki barang bukti, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (24/6).

penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan meningkatkan keenam pegawai tersebut menjadi tersangka.

Pikah kepolisian pun merici sejumlah barang bukti dari kasus dugaan penistaan agama ini, di antaranya screenshot postingan akun Instagram Holywings yang memuat promosi minuman gratis bagi pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.

"Kemudian barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain yang pertama screenshot postingan akun ofisial HW, kedua satu unit mesin atau PC komputer, ketiga satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," jelas Budhi.

Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)/ Foto: Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)

Polisi menduga bahwa para tersangka menggunakan barang-barang tersebut sebagai sarana promosi.


"Dari barang bukti ini kami menduga bahwa pelaku atau para tersangka menggunakan sarana-sarana barang bukti yang kami sebutkan tadi untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut," ucapnya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER