Syukur Ustaz Yusuf Mansur Gugatan yang Dilayangkan padanya Ditolak

kpr | Insertlive
Rabu, 22 Jun 2022 21:00 WIB
Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur Ustaz Yusuf Mansur / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Ustaz Yusuf Mansur akhirnya dapat mengucap syukur lantaran gugatan atas kasus perdata tabung tanah yang dilayangkan padanya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

"Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak," ucap Yusuf Mansur dikutip dari pesan yang diterima InsertLive, Rabu (22/6).

Ustaz Yusuf Mansur pun mengutip salah satu falsafah Jawa yaitu 'Menang tanpa ngasorake' yang berarti menang tanpa bersorak sorai.

ADVERTISEMENT

"Sebab kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara, mencari-cari kesalahan dan membuat narasi-narasi kayak apaan tau," ujarnya.

Maka dari itu, Ustaz Yusuf Mansur menganggap kemenangan ini sangat berarti bagi dirinya. Pasalnya, saat semua yang ditipu oleh penipu dapat digantikan oleh Allah berlipat ganda. Namun, Ustaz Yusuf Mansur tak memberitahu siapa sosok penipu yang menipu dirinya.

"Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan kebaikan dunia akhirat, dalam beragam bentuknya. Seperti iman, Islam, panjang umur dan lain sebagainya," tuturnya.

Tak lupa Ustaz Yusuf Mansur mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak yang masih percaya dan mendukung dirinya menghadapi setiap permasalahan.

"Tetap berprasangka baik dan mendoakan... Terima kasih. Hanya Allah yang bisa balas," imbuhnya.


Meskipun begitu, masih ada kasus lain yang berjalan di pengadilan. Ayah Wirda Mansur itu pun berharap diberi kesabaran dan terus melangkah membangun umat, bangsa, dan negara.

"Bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi. Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah. Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuhnya diampuni Allah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Kedua penggugat meminta agar hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER