Jadi Korban Penggelapan Properti, Tamara Bleszynski Lapor Polisi
Tamara Bleszynski menyambangi Polda Jawa Barat setelah mengaku menjadi korban penggelapan aset properti.
Aktris 47 tahun itu membuat laporan dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Laporan itu diajukan untuk melaporkan tiga nama yang diduga terlibat penggelapan aset properti yang terletak di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.
Tiga orang terduga pelaku penggelapan itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Kabar pelaporan yang diajukan Tamara Bleszynski itu juga telah dibenarkan oleh Djohansyah selaku pengacara.
"Iya benar," tuturnya mengutip detikcom.
Namun, ia masih enggan membeberkan detail laporan yang diajukan oleh Tamara. Ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap beberapa hari kemudian.
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," papar pengacara Tamara itu.
Sementara itu Tamara Bleszynski dan pihak Polda Jabar belum memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut.
Pada Oktober tahun lalu, Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk melaporkan kasus penggelapan.
Mantan istri Mike Lewis itu sampai menangis menyebut dirinya telah menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
(agn/agn)