Wajib Ganti Rugi Rp150 M ke Johnny Depp, Amber Heard Siap-siap Bangkrut
Persidangan kasus pencemaran nama baik antara Johnny Depp dan Amber Heard sudah berakhir.
Johnny Depp dinyatakan memenangkan persidangan melawan Amber Heard.
Kendati demikian, keduanya dinilai sama-sama bertanggung jawab terkait pencemaran nama baik yang dilontarkan dari masing-masing pihak terkait.
Juri dalam persidangan tersebut lantas menyatakan bahwa Depp berhak atas ganti rugi sebesar US$15 juta atau Rp218 miliar.
Sementara itu, Heard hanya mendapatkan ganti rugi senilai US$2 juta atau Rp29 miliar.
Namun karena batasan ganti rugi yang berlaku sesuai hukum virginia, Amber Heard hanya diminta membayar US$10,35 juta atau sekitar Rp149 miliar.
Nominal denda yang harus dibayarkan oleh Amber Heard ke Johnny Depp terbilang cukup besar hingga membuat publik penasaran soal harta kekayaan sang bintang Aquaman utu.
Terlebih, Amber pernah meraih pendapatan sebanyak US$1 juta atau Rp14,4 miliar dari film Aquaman.
Amber Heard juga dikenal sebagai aktris yang sudah membintangi sejumlah film besar, seperti Friday Night Lights, Pineapple Express, The Rum Diary, Magic Mike XXL dan The Danish Girl.
Melansir dari Media Fox Business, bayaran Amber Heard lantas disebut bertambah dua kali lipat ketika memerankan sekuel film tersebut.
Berkat perannya, Amber Heard ditaksir memiliki total kekayaan sebanyak US$8 juta atau setara Rp116 miliar.
Tentu saja jumlah itu tak sebanding dengan denda yang harus dibayarkan Amber Heard pada Johnny Depp atas kasus pencemaran nama baik.
Amber Heard sendiri bahkan tak mendapatkan separuh dari harta kekayaan yang dimiliki Johnny Depp usai perceraiannya pada 2017 silam.
Namun, Heard mendapatkan uang kompensasi senilai US$7 juta atau Rp101 miliar.
Heard mengklaim bahwa uang kompensasi tersebut telah disumbangkan ke Rumah Sakit Anak Los Angeles dan American Civil Liberties Union.
Belakangan, pernyataan Amber Heard soal sumbangan tersebut terkuak.
Sang aktris diketahui hanya memberikan sebagian kecil dari uang kompensasi tersebut.
(dis/dis)