Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Teddy Minta Hak Atas Kos-kosan Lina Jubaedah, Kuasa Hukum: Itu Milik Iky

kpr | Insertlive
Kamis, 02 Jun 2022 18:20 WIB
Teddy Minta Hak Atas Kos-kosan Lina Jubaedah, Kuasa Hukum: Itu Milik Iky / Foto: dok. detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah kembali mengungkit soal harta peninggalan sang istri. Teddy bahkan membuat aduan ke Bareskrim Polri soal Rizky Febian yang dianggap menguasai aset yang menurutnya adalah miliknya.

Teddy Pardiyana meminta haknya sebesar Rp500 juta dari kos-kosan peninggalan mantan istri Sule itu. Teddy menyebut Rizky Febian telah menguasai kos-kosan itu selama dua tahun.

Kos-kosan berjumlah 32 pintu yang terletak di kawasan STT Telkom itu sejak awal diketahui merupakan aset milik Rizky Febian yang diwariskan oleh Lina Jubaedah secara tertulis. Kos-kosan itu dibangun dari hasil kerja keras Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah seperti keterangan Abdurraham T Pratomo, kuasa hukum mendiang ibunda Putri Delina itu. Namun, Teddy Pardiyana kini mengklaim jika ada haknya dalam kos-kosan tersebut.


Pada Maret 2021 lalu, Rizky Febian serta kuasa hukum Lina Jubaedah telah bertemu dengan Teddy Pardiyana untuk membicarakan permasalahan peninggalan tersebut.

Ada pertanyaan terkait keberadaan 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang tak dijelaskan oleh Teddy Pardiyana. Bahyuni, selaku kuasa hukum Rizky Febian mengungkapkan ada 12 aset milik putra Sule dan Putri Delina yang hingga saat ini belum dikembalikan oleh Teddy Pardiyana.

Bahyuni pun membeberkan 12 aset tersebut, yaitu sertifikat rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 pintu di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.

Diduga aset-aset tersebut saat ini masih dikuasai oleh Teddy Pardiyana secara langsung maupun tidak.

"Termasuk sertifikat sama Teddy. Keterangan pak Abdurrahman (pengacara almarhumah Lina) bahwa sertifikat ada di almarhumah, tidak ada yang ambil dari almarhumah, semuanya disimpan almarhumah tidak ada orang lain yang kuasai barang itu," tutur Bahyuni, kuasa hukum Rizky Febian.

(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK