Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara
Putra Siregar dan Rico Valentino terjerat kasus hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Atas kasus itu, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4).
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sambungnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Muhammad Nur Alamsyah atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Putra Siregar mengaku ia saat itu berusaha membela Rico Valentino yang dikeroyok oleh Nur Alamsyah dan teman-temannya.
"Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," papar bos PS Store.
Atas kasus tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 April kemarin.
(kpr/and)