Keluarga Legowo Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
Tubagus Joddy telah menerima vonis lima tahun penjara atas kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas.
Menanggapi vonis yang diberikan kepada putranya, Tubagus Endang selaku ayah Joddy mengaku sedikit kaget. Pasalnya, vonis itu masih jauh dari harapan keluarga.
Meski begitu, Endang tetap menerima secara ikhlas vonis yang diterima Joddy. Ia menilai vonis itu adalah hukuman terbaik untuk anaknya.
"Jujur dari hati yang paling dalam sebagai orang tua ya kaget, karena tidak sesuai dengan harapan kami, tapi apa boleh buat? Keputusan sudah diketuk berarti pak hakim sudah menilai dengan seadil-adilnya," ungkap Endang ditemui di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/4).
Sementara soal mengajukan banding, Endang mengatakan dirinya belum berkomunikasi lagi dengan Joddy. Namun, ia yakin sang putra sudah menerima vonis tersebut secara lapang dada.
"Mungkin perkiraan saya pikir-pikir itu mau ngobrol sama saya juga, tapi intinya dari obralan pertama sebelum puasa itu kami sudah membahas juga dari hukuamn paling tinggi juga dia siap," jelasnya.
Saat ditanya soal kapan keluarga akan menjenguk Joddy, Endang berencana akan berangkat ke Jombang ketika Lebaran nati.
"Kalau dari jenguk mungkin kita rencana Lebaran ke sana insyaallah kalau diperbolehkan sama Joddy," tutupnya.
Sebelumnya Tubagus Joddy dituntut selama tujuh tahun penjara pada sidang yang berlangsung Januari lalu.
Pada sidang itu Joddy dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
(dia/arm)