Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Vanessa Khong hingga Adik Indra Kenz Dicekal Tak Bisa ke Luar Negeri

Insertlive | Insertlive
Senin, 11 Apr 2022 17:37 WIB
Vanessa Khong hingga Adik Indra Kenz Dicekal Tak Bisa ke Luar Negeri (Foto: Instagram Vanessa Khong)
Jakarta, Insertlive -

Nama Vanessa Khong, Nathania Kesuma adik Indra Kenz dan Rudiyanto Pei ayah Vanessa ikut terseret dalam kasus Binomo.

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun mengajukan pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut.

Hal itu dilakukan demi kepentingan pihak penyidik untuk mengungkapkan kasus ini.


"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi. Demi kepentingan penyidikan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/4).

Sebelumnya pada Minggu (10/4) pihak Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Vanessa dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.

Ketiga tersangka diduga menerima aliran dana dan membantu Indra Kenz menyembunyikan harta.

(agn/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK