Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Banding Gaga Muhammad terkait Insiden Kecelakaan Laura Anna Ditolak

Yogi Alfian | Insertlive
Kamis, 31 Mar 2022 10:20 WIB
Banding Gaga Muhammad terkait Insiden Kecelakaan Laura Anna Ditolak (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -

Gaga Muhammad sempat mengajukan banding setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Gaga sebelumnya divonis hukuman 4,5 tahun penjara.

Kini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa banding Gaga ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 19 Januari 2022.

Melansir situs Mahkamah Agung, berikut adalah hasil putusan tersebut:


MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari
2022 Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat
peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp 5.000.00,- (lima ribu rupiah).

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga, adalah orang yang mengajukan banding atas kliennya ke Pengadilan Jakarta Timur. Namun, saat hendak menyerahkan memori banding tersebut, Fahmi baru mengetahui bahwa jaksa juga mengajukan hal yang sama.

"Seharusnya saya menyerahkan memori banding, tapi ternyata jaksa juga mengajukan banding. Jadi saya minta waktu, karena yang saya tahu memori banding itu nggak ada batasan waktu, karena kami harus mempelajari kenapa jaksa mengajukan banding juga," ungkap Fahmi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/2).

"Gaga memang lalai, betul ada kecelakaan, tapi kita tidak tahu yang bisa menyebabkan separah itu apa karena kecelakaan ini, ternyata bukan. Akibat kecelakaan itu menyebabkan dia luka itu benar, tapi menyebabkan lumpuh seperti itu, sampai detik ini tidak bisa membuktikannya," jelas Fahmi.

Fahmi sebagai kuasa hukum siap memperjuangkan keadilan bagi Gaga Muhammad. Menurutnya, Gaga tak sepenuhnya bersalah atas kelumpuhan yang diderita Laura.

"Gaga memang lalai, betul ada kecelakaan, tapi kita tidak tahu yang bisa menyebabkan separah itu apa karena kecelakaan ini, ternyata bukan. Akibat kecelakaan itu menyebabkan dia luka itu benar, tapi menyebabkan lumpuh seperti itu, sampai detik ini tidak bisa membuktikannya," jelas Fahmi.

"Bagaimana seseorang delapan hari baru diberi tindakan medis, Anda bisa nilai sendiri," sambungnya.

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara karena lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Laura Anna, kekasihnya saat itu, terluka dan lumpuh. Selain hukuman bui, Gaga juga didenda Rp10 juta.

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK