Banding Ditolak, Gaga Muhammad Siap Ajukan Kasasi

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 31 Mar 2022 13:55 WIB
Gaga Muhammad Banding Ditolak, Gaga Muhammad Siap Ajukan Kasasi (Foto: Noel/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Gaga Muhammad tak berhenti berjuang usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 4,5 tahun atas kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh, Gaga kini akan mengajukan kasasi terhadap Mahkamah Agung.

Fahmi Bachmid, pengacara Gaga, mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan keluarga atas rencana untuk mengajukan kasasi. Keluarga Gaga pun disebut sangat bersedia karena ingin anaknya mendapatkan keadilan.

"Tadi saya komunikasi sama ayahnya. Saya bilang, kita harus mencari keadilan karena persoalan keadilan ini masih ada satu tahapan lagi, di mana tahapan tertinggi ada di Mahkamah Agung. Jadi dia sepakat sama saya akan mengajukan kasasi segera mungkin," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

ADVERTISEMENT

"Jadi mungkin minggu depan kalau sudah menerima pemberitahuan kita akan mengajukan kasasi," sambungnya.

Fahmi BachmidFahmi Bachmid/ Foto: Vivi

Fahmi lalu mengatakan bahwa Gaga tidak kecewa usai bandingnya ditolak. Rupanya, Gaga juga sudah setuju untuk mengajukan kasasi terhadap Mahkamah Agung.

"Kami tidak mempersoalkan. Kalau kami tidak banding, kami tidak akan bisa kasasi. Kasasi sedemikian rupa, puncak dari proses mencari keadilan ada di Mahkamah Agung. Jadi pada tahap Pengadilan Negeri diproses," tutur Fahmi.

Fahmi beralasan terus memperjuangkan Gaga karena tidak ingin kliennya disamakan dengan seorang pembunuh. Menurutnya, Gaga hanya lalai saat mengendarai mobil yang menyebabkan Laura lumpuh pada 2019.

"Saya dari awal tidak bilang Gaga itu salah. Gaga itu lalai. Tapi kan mengukur kelalain seseorang itu sepantasnya dihukum, karena tidak ada satu orang pun yang menginginkan kecelakaan, ini bukan kasus pembunuhan berencana. Kalau kecelakaan itu karena kelalain," urainya.


"Kalau orang yang salah, itu hukuman beratnya silakan. Tapi kalau orang lalai, tolong diukur ini seperti apa. Jadi kalau Gaga dan keluarganya mencari keadilan, itu hak dia," pungkas Fahmi.

Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad memang telah divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun. Selain itu, ia juga didenda sebanyak Rp10 juta.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER