Kecewa dengan Vonis Olivia Nathania, Korban Naik Pitam & Ajukan Banding
Olivia Nathania atau Oi telah menerima vonis dari kasus CPNS bodong yang merugikan 225 korban.
Putri Nia Daniaty itu divonis tiga tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Oi diganjar 3,5 tahun.
Vonis tersebut pun membuat para korban meradang, semua tak terima karena hukuman tersebut dinilai terlalu singkat untuk kerugian korban yang mencapai Rp9,7 miliar.
"Kalau kita lihat sidang kemarin keputusan itu sebetulnya menurut kita sangat merugikan sekali untuk korban. Korban ini cukup banyak 225 orang dengan kerugian 9,7 (miliar) dengan tuntutan tiga tahun itu ya kita belum puas," kata Murtiman selaku kuasa hukum korban Oi ditemui di kawasan Jakarta Timur, Rabu (30/3).
Hal lain yang membuat para korban semakin naik pitam adalah Oi belum mengembalikan uang korban sepeser pun hingga hari ini.
"Kita mendengar pihak dari pengacara Oi ini mengatakan bahwa dia itu sudah membayar, padahal sampai saat ini kepada 225 orang yang menuntut ini belum pernah dibayar, satu pun orang belum dibayar, jadi dengan dia mengatakan itu kita tidak terima karena itu bohong," ujarnya.
Karnu salah satu korban Oi menginginkan hukuman yang diberikan minimal lima tahun. Namun, kenyataan hukuman yang lebih singkat makin membuat kecewa.
"Inginnya sih lima tahun ya, minimal itu, karena menurut saya tidak sebanding dengan apa yang ia lakukan kepada korban," ungkap Karna ditemui di kesempatan yang sama.
Ketidakpuasan atas hukuman itu pun membuat para korban siap mengajukan banding. Mereka sudah berkoordinasi dengan JPU untuk menyusun tuntutan lain kepada Oi.
"Kita akan menyatakan banding dan sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," jelas Sapto, korban lainnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan lantaran hakim mempertimbangkan sikap Oi yang mengakui semua kesalahannya di hadapan pengadilan.
(dia/syf)