Kronologi Penipuan CPNS Diduga Dilakukan oleh Anak Nia Daniaty

Daaris | Insertlive
Sabtu, 25 Sep 2021 19:30 WIB
Olivia Nathania, anak dari Nia Daniaty saat kelar dari Polda Metro Jaya. Kronologi Penipuan CPNS Diduga Dilakukan oleh Anak Nia Daniaty/Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Olivia Nathania anak dari Nia Daniaty diterpa isu kurang menyenangkan. Perempuan yang akrab disapa Oi itu diduga telah melakukan penipuan CPNS.

Atas hal tersebut, Agustin Suartini korban Oi pun mengungkapkan kronologinya bersama sang pengacara H Murtiman.

Agustin yang merupakan guru SMA Oi mengaku mendapatkan tawaran lowongan untuk bisa menjadi seorang PNS.

ADVERTISEMENT

"Oi yang mengontak Ibu Agustin yang menawarkan lowongan jadi PNS waktu itu awalnya ragu-ragu akhirnya mereka bertemu," papar pengacara di Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).

"Oi bilang 'Masa iya sih gue bohong sama lo' terus Oi minta disiapkan uang untuk masuk PNS ketika bertemu Oli minta kalau mau cepet jangan satu (orang) banyak jadi kolektif sehingga Ibu Agustin menawarkan ke keluarganya ada 16 orang yang ikut. Sampai terkumpulah 225 orang," lanjutnya.

Setelah para CPNS menyerahkan uang, Oi pun langsung memanggil timnya yang diklaim sebagai anggota BKN. Tim Oi pun melakukan wawancara hingga memberikan SK atau Surat Keputusan.

Namun setelah menerima SK, para korban tak kunjung mendapatkan pemanggilan kerja hingga upah.


"Setelah menyerahkan uang mereka meminta kepastian, bukti bahwa sudah diterima sebagai CPNS. Oi menyerahkan SK pengangkatan kepada korban. Dibuat seolah-olah timnya Oli mereka yang kerja di BKN ada yang bagian wawancara, ada yang bagian bagiin SK. Namun setelah itu korban heran kok belum kerja dan belum menerima upah akhirnya mereka bertanya ke Oi, jawabannya tunggu aja karena masih pandemi," cerita pengacara.

"Orang BKN bingung tidak ada nama itu (tim Olivia) dan heran karena ada jalur prestasi," lanjutnya.

Pihak pengacara Agustin juga menyampaikan Oi mendapatkan sejumlah uang berkisar dari Rp25 juta hingga Rp156 juta.

"Jumlahnya yang terkecil Rp25 juta yang terbesar Rp156 juta," tutup pengacara.

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER