Penuhi Panggilan Bareskrim, Doni Salmanan: Saya Percayakan ke Kepolisian
Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong hingga tindak pidana pencucian uang.
Doni tiba di Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, hari ini Selasa (8/3).
"Untuk teman-teman semuanya di sini terima kasih ya atas perhatiannya. Kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian bahwa semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," kata Doni Salmanan.
Pemeriksaan Doni Salmanan dilakukan atas laporan polisi nomor B/0059/II/2022/spkt/bareskrimpolri. Laporan ini dibuat pelapor berinisial RA pada Kamis (3/2).
Pelapor RA melaporkan Doni atas dugaan pelanggaran UU ITE atau TPPU dan pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Doni diperiksa karena dugaan keterlibatannya dalam promosi aplikasi Quotex, broker aplikasi trading yang dirilis pada 2019 silam.
Quotex menyediakan perdagangan mata uang asing atau foreign exchange (forex). Adapun mata uang asing yang diperjualbelikan mulai dari dolar AS, poundsterling Inggris, euro Kanada, rubel Rusia, hingga dolar Singapura.
Aset digital kripto juga dapat dipilih oleh trader untuk diperdagangkan seperti Ethereum hingga Bitcoin.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
(dis/fik)