Kondisi Nelangsa Pak Ogah Tak Mampu Bayar BPJS, Benarkah Salah Kemensos?

ARM | Insertlive
Jumat, 25 Feb 2022 07:30 WIB
Pak Ogah Kondisi Nelangsa Pak Ogah Tak Mampu Bayar BPJS, Benarkah Salah Kemensos? (Foto: 20detik)
Jakarta, Insertlive -

Deddy Corbuzier mengundang Dirut BPJS, Profesor Ali Ghufron Mukti, untuk membicarakan kondisi miris yang dialami Pak Ogah.

Ghufron menuturkan Pak Ogah tidak termasuk dalam penerima bantuan karena tidak termasuk ke dalam data yang diurus oleh Kementerian Sosial.

"Anggarannya dari Kementerian Kesehatan, yang menentukan siapa yang masuk ke data (dibayarin pemerintah) adalah Kementerian Sosial," jelas Ghufron pada Deddy dalam podcast-nya.

ADVERTISEMENT

"Kementerian Sosial ini menentukan, apakah Pak Ogah atau bapak ibu yang lain masuk untuk dibayarin pemerintah," sambungnya.

Oleh sebab itu, Deddy Corbuzier merasa penasaran mengenai apa yang salah dalam kasus ini.

"Jadi ini salahnya Kementerian Sosial?" tanya Deddy.

"Nggak begitu juga, karena ada mekanismenya," jawab Ghufron.

Ghufron pun menjelaskan mekanisme pendaftaran penerima bantuan BPJS, awalnya melakukan pendaftaran ke Dinas Sosial.


Selanjutnya, Dinas Sosial akan melaporkan ke Kementerian Sosial, dan setelah itu Kementerian Kesehatan yang membuat anggaran melaporkan ke BPJS untuk menyalurkan bantuan.

Sementara itu, Yuyun istri dari Pak Ogah mengaku sudah menunggak membayar BPJS selama 5 tahun karena tidak memiliki biaya.

Dedy Corbuzier kemudian mengucurkan dana untuk bantuan biaya pengobatan Pak Ogah.

(arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER