Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Jadi Tersangka
Kasus penggelapan uang yang dilaporkan Denny Sumargo kepada mantan manajernya, Ditya Andrista, mencapai babak baru.
Ditya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan yang dirilis kepolisian, Senin (21/2).
"Saya harus sampaikan sesuai dengan laporan Denny Sumargo tentang ditetapkan sebagai tersangka saudari Ditya," beber Mohammad Anwar selaku kuasa hukum Denny ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2).
Penetapan status tersangka ini pun mengukuhkan bahwa tudingan Denny terhadap mantan manajernya itu benar adanya.
Sementara itu, Ditya juga melaporkan Denny atas kasus dugaan wanprestasi. Kasus itu sudah masuk tahap mediasi yang tak dihadiri oleh pihak Denny.
Anwar menjelaskan ketidakhadiran Denny dalam mediasi kasus yang dilaporkan Ditya menjadi sinyal bahwa sang presenter siap melawan sang mantan manajer di meja hijau.
"Kita sudah menutup mediasi, jadi kasus perdata di pengadilan akan kita layani," jelas Anwar.
Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen pada September 2021. Densu mengklaim uang miliknya senilai Rp739 juta dibawa kabur oleh Ditya.
Dalam laporan itu, Ditya dikenakan Pasal 263 dan 372 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan dengan ancaman enam tahun penjara.
(dia/syf)