Anang Hermansyah Akan Keliling Indonesia Perkenalkan Bisnis ASIX Token

kpr | Insertlive
Jumat, 11 Feb 2022 22:15 WIB
Anang Hermansyah dan Ashanty Anang Hermansyah Akan Keliling Indonesia Perkenalkan Bisnis ASIX Token / Foto: Reza Handriansyah
Jakarta, Insertlive -

Anang Hermansyah akan memperkenalkan ASIX Token ke seluruh masyarakat Indonesia. Ia bersama sang istri, Ashanty akan keliling Indonesia untuk memperkenalkan produk kripto tersebut.

"Kita hari ini mempersiapkan bunda dengan saya menyusun rencana kita akan keliling Indonesia satu bulan ke depan kita akan tur Indonesia dengan kripto di daerah untuk menjelaskan," ucap Anang Hermansyah saat ditemui di Bappebti, Jakarta Pusat, Jumat (11/2).

Anang Hermansyah yakin jika banyak orang yang akan sukses dengan bisnis ASIX Token tersebut. Tak hanya sekedar menjual produknya, Anang Hermansyah bersama tim akan melakukan pembinaan kepada orang yang ingin berkembang dalam bisnis ini.

ADVERTISEMENT

"Yang lebih konsen dari kita berdua, ini keniscayaan yang akan kita lewatin. NFT, Kripto Aset, ini bagian dari masa depan. Kalau kita tidak mengedukasi publik dengan hal ini ya kita cuma jadi beli doang, tapi nggak tahu fundamental yang bisa dibangun dari sini," tutur Anang Hermansyah.

Anang Hermansyah pun meyakinkan agar masyarakat tak perlu khawatir dengan legalitas bisnis Kriptonya itu.

"Nggak perlu, insyaallah nggak perlu," ungkap Anang Hermansyah.

Suami Ashanty itu hari ini mendaftarkan bisnis ASIX Tokennya itu ke Bappebti. Tujuan Anang Hermansyah itu pun disambut baik oleh Bappebti.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan. Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," terang Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan (Bappebti).


"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya. Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020. Di sana ada 30 kriteria," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER