Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad

Agasa | Insertlive
Selasa, 08 Feb 2022 18:50 WIB
8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad (Foto: YouTube/CrazyNikmirREAL)
Jakarta, Insertlive -

Ibunda Gaga Muhammad didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyerahkan memori banding hari ini, Selasa (8/2).

Pengajuan banding ini dilakukan lantaran sang ibunda, Janariyah tak terima anaknya divonis 4,5 tahun hukuman penjara. Selain itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum mengatakan adanya kekeliruan atas tudingan terhadap Gaga Muhammad.

"Hari ini saya sudah menyerahkan memori banding ya. Dan ini tanda terimanya, sudah langsung ditandatangani oleh Paniteranya ya. Bahwa memori banding dari penasihat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan kepada Panitera dan ini sudah saya sampaikan," ucap Fachmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2).


Fahmi Bachmid menilai adanya kekeliruan terkait lumpuhnya Laura Anna. Fahmi mengatakan jika Laura Anna mengalami kelumpuhan tidak pada tanggal 8 Desember 2019 di mana terjadinya kecelakaan.

Tak hanya itu, Fahmi Bachmid juga membantah bahwa kelumpuhan yang dialami Laura Anna merupakan kesalahan Gaga Muhammad. Hal tersebut dikarenakan belum adanya bukti kuat terkait hal tersebut.

"Jadi intisarinya itu ada delapan alasan yang diajukan untuk mengajukan banding. Yang pertama itu ada kekeliruan dalam menyimpulkan, korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019. Jadi di sini ada kekeliruan, seakan-akan Laura Anna korban mengalami lumpuh pada 8 Desember. Padahal faktanya tidak seperti itu," tutur Fahmi.

"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad. Jadi, Gaga Muhammad lalai? Iya. Menyebabkan kecelakaan? Iya. Menyebabkan kelumpuhan? Belum bisa terbukti di persidangan," sambungnya.

Selain itu bukti-bukti sebagai dasar untuk menghukum Gaga Muhammad dinilai pernah disahkan di dalam persidangan. Fahmi Bachmid merasa hukuman yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad tidak sesuai dengan fakta dan keadilan. Terlebih hukuman Gaga diberatkan lantaran ia disebut membela diri.

"Alasan yang ketiga, ada bukti-bukti yang tidak pernah disahkan di persidangan tapi dijadikan dasar untuk mempertimbangkan, memutus dan menghukum Gaga Muhammad 4 tahun 6 bulan," lanjutnya membeberkan.

"Sedangkan alasan banding yang keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan. Sedangkan alasan banding yang kelima, karena Gaga Muhammad dihukum berat karena dia membela diri. Padahal apa yang disampaikan itu adalah fakta-fakta di persidangan. Sedangkan di KUHAP itu adalah hak untuk membela diri," ungkapnya.

Pihak Gaga Muhammad juga mengajukan banding lantaran mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dinilai tidak pernah memberikan bantuan selama sang selebgram terbaring sakit.

"Alasan yang keenam, jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan. Padahal ada satu tahun habiskan waktunya untuk menjaga korban," ucap Fahmi Bachmid.

Poin yang terakhir yaitu soal menyamakan antara kelalaian dengan kesengajaan. Fahmi Bachmid tak terima saat Gaga Muhammad disebut sengaja mencelakai Laura Anna. Menurutnya, kecelakaan itu murni sebuah musibah.

"Yang ketujuh, menyamakan antara kelalaian dan kesengajaan. Kecelakaan itu adalah kelalaian, sedangkan kesengajaan itu dicampuradukkan di dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga itu adalah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang," ungkapnya.

"Yang kedelapan tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah bahwa kecelakaan itu musibah. Tidak ada satu pun manusia yang ingin mengalami kecelakaan. Jadi ada delapan poin intisari daripada kami mengajukan banding. Tanggal 8 itu kecelakaan. Tapi setelah itu, bukan menjadi perbuatan Gaga. Apa yang terjadi 8 dan seterusnya bukan menjadi tanggung jawab daripada Gaga," pungkas Fahmi Bachmid.

(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK