Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad

Agasa Putra Harcis | Insertlive
Kamis, 03 Feb 2022 18:00 WIB
Persidangan kasus mendiang Laura Anna tetap dilanjutkan dan Gaga Muhammad pun tampak hadir. Yuk intip penampakan Gaga Muhammad! Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad (Foto: Dinda Rizkyta)
Jakarta, Insertlive -

Gaga Muhammad, terdakwa kasus kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh, belum lama ini menerima vonis hakim.

Gaga dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun karena dinilai terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara hingga menyebabkan seseorang terluka.

Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Gaga yang diwakili Fahmi Bachmid mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

Namun, saat hendak menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Fahmi baru mengetahui bahwa jaksa juga mengajukan hal yang sama.

"Seharusnya saya menyerahkan memori banding, tapi ternyata jaksa juga mengajukan banding. Jadi saya minta waktu, karena yang saya tahu memori banding itu nggak ada batasan waktu, karena kami harus mempelajari kenapa jaksa mengajukan banding juga," ungkap Fahmi ditemui di PN Jaktim, Kamis (3/2).

Fahmi sebagai kuasa hukum siap memperjuangkan keadilan bagi Gaga Muhammad. Menurutnya, Gaga tak sepenuhnya bersalah atas kelumpuhan yang diderita Laura.

"Gaga memang lalai, betul ada kecelakaan, tapi kita tidak tahu yang bisa menyebabkan separah itu apa karena kecelakaan ini, ternyata bukan. Akibat kecelakaan itu menyebabkan dia luka itu benar, tapi menyebabkan lumpuh seperti itu, sampai detik ini tidak bisa membuktikannya," jelas Fahmi.

"Bagaimana seseorang delapan hari baru diberi tindakan medis, Anda bisa nilai sendiri," sambungnya.


Ia pun berharap hakim serta publik bisa menilai dengan berimbang atas hukuman Gaga yang ia yakini terlalu berat.

"Mohon ini dinilai, untuk pertimbangan menghukum seseorang. Tidak boleh menghukum orang apabila tidak semua tindakan itu dilakukan terdakwa," tutup Fahmi.

Persidangan kasus mendiang Laura Anna tetap dilanjutkan dan Gaga Muhammad pun tampak hadir. Yuk intip penampakan Gaga Muhammad!Persidangan kasus mendiang Laura Anna tetap dilanjutkan dan Gaga Muhammad pun tampak hadir. Yuk intip penampakan Gaga Muhammad!/ Foto: Dinda Rizkyta

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara karena kelalaiannya dalam berkendara hingga menyebabkan Laura Anna, kekasihnya saat itu, terluka dan lumpuh. Selain hukuman bui, Gaga juga didenda Rp10 juta.

(dia/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER