Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Kembali Ditunda
Ustaz Yusuf Mansur kembali menjalani sidang atas kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Akan tetapi sidang tersebut kembali ditunda.
Hal itu dikarenakan sidang yang beragendakan pemanggilan tergugat tersebut tidak dihadiri oleh tergugat 1 dan 3.
Sidang perdata itu hanya dihadiri oleh Ustaz Yusuf Mansur yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
"Agenda sidang hari ini adalah pemanggilan para pihak (tergugat). Saya kira sudah masuk ke mediasi karena kita beranggapan jika tergugat akan hadir semua," ucap Ichwan Tony, pengacara para penggugat saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2).
"Dari penjelasan hakim, tergugat 1 sudah dipanggil dengan patut secara hukum, namun tidak hadir. Kemudian sempat ditegur hakim agar kooperatif untuk hadir," sambungnya.
Majelis hakim pun harus menunda sidang tersebut hingga 24 Februari mendatang.
"Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan ke tanggal 24 Februari. Itu 3 minggu untuk memanggil tergugat 1 dan tergugat 3," jelas Ichwan Tony.
Tentu saja Ichwan Tony selaku kuasa hukum penggugat merasa kecewa atas ketidakhadiran para tergugat.
Meskipun begitu, Ichwan Tony tetap akan mengikuti proses persidangan yang berlaku.
"Kalau kita jelas kecewa, tapi kita harus terus mengikuti prosedur sidang perdata untuk gugatan, kalau ada itikad baik ya seharusnya hadir," jelas Ichwan Tony.
"Jangan sampai kita sebagai orang yang sudah dirugikan dengan proses yang lama seperti ini yang memakan waktu dan pikiran justru merugikan kita. Kita jadi merasa terzalimi. Jadi kita harapkan nantinya ada itikad baik," pungkasnya.
(kpr/and)