Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kuasa Hukum Olivia Nathania Tegas Sebut Kliennya Tak Sepenuhnya Bersalah

kpr | Insertlive
Rabu, 26 Jan 2022 21:45 WIB
Kuasa Hukum Olivia Nathania Tegas Sebut Kliennya Tak Sepenuhnya Bersalah / Foto: instagram.com/niadaniatynew
Jakarta, Insertlive -

Olivia Nathania menjalani sidang perdana atas kasus penipuan rekrutmen CPNS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/01). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andi Mulya Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania tampak kesal lantaran merasa dalam kasus ini kliennya tidak sepenuhnya salah.

Andi Mulya Siregar menyebut jika Agustin yang merupakan pelapor, menjadi oknum yang tidak bertanggung jawab.


Hal tersebut dikarenakan Agustin sebelumnya sempat membantu Olivia Nathania untuk mencari orang yang hendak ikut rekrutmen CPNS.

"Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggungjawab," ucap Andi Mulya Siregar dengan tegas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/01).

Kuasa hukum Olivia Nathania itu juga menyebut tak mungkin jika Agustin tidak mengetahui mengenai proses rekrutmen CPNS.

"Ibu Agustin kan PNS, masa PNS nggak tahu yang gini-ginian seperti apa. Dia punya pengetahuan lah, apakah ini benar apa tidak, seharusnya ini jangan disebarkan," beber Andi Mulya Siregar.

Andi Mulya merasa putri Nia Daniaty itu tak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Ia pun mengungkapkan jika dirinya memiliki beberapa pembicaraan Olivia Nathania dengan Agustin yang tak diketahui orang lain.

"Makanya tadi dibilang kesalahan itu jangan dilimpahkan semata-mata kepada Oi oleh Ibu Agustin. Ada pembicaraan Ibu Agustin sama Oi yang kita tidak tahu. Nah ini nanti akan terungkap di persidangan," sambungnya.

Andi Mulya Siregar mengaku telah memiliki bukti kuat keterkaitan Agustin dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS ini.

Ia pun yakin Agustin juga akan terseret dalam kasus penipuan ini.

"Seharusnya, Bu Agustin dia kan ikut berperan serta disini, iya. Gimana lah harusnya penyidikan, itu lah. Jadi nggak hanya Ibu Oi saja gitu loh," jelas Andi.

Seperti diketahui, Olivia Nathania didakwa dengan pasal 263 juncto pasal 65, pasal 378 juncto 65, dan pasal 372 juncto 65. Olivia Nathania terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK