Kuasa Hukum Olivia Nathania Akan Hadirkan Nia Daniaty Sebagai Saksi

Ajat | Insertlive
Senin, 07 Mar 2022 22:15 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania diterpu isu tak sedap diduga melakukan penipuan CPNS. Yuk intip potret Nia dan sang putri! Kuasa Hukum Olivia Nathania Akan Hadirkan Nia Daniaty Sebagai Saksi / Foto: instagram.com/niadaniatynew
Jakarta, Insertlive -

Olivia Nathania kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (07/03). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari enam orang saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi diantaranya merupakan perwakilan Badan Kepegawaian Negara RI (BKN RI) bagian pengadaan, Agung Prajogo dan Yasinta Asih Widyastuti, Director Sales dan Marketing Hotel Bidakara.

Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi lain dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada (10/03). Andy berharap Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania bersedia menjadi saksi atas kasus yang menimpa putrinya itu.

ADVERTISEMENT

"Kami cari lah (saksi). Kami lihat siapa tahu ibunya mau meringankan ini dia kan anak beliau," ucap Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (07/03).

Andy juga yakin jika Olivia Nathania sempat menceritakan permasalahan yang saat ini menimpanya kepada sang ibunda.

"Ya kan mereka ada hubungan ibu dan anak pasti ada dikit-dikit curhat," tutur Andy.

Susanti yang juga merupakan salah satu tim kuasa hukum Olivia Nathania menyebut pihaknya tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan Nia Daniaty.

"Ini lagi diupayakan mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi meringankan OI nanti kami sampaikan ke ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis," ucap Susanti


"Dari pihak kita ada 3 saksi yang meringankan Olivia rencana ibu Nia mungkin bersedia meringankan anaknya," sambungnya.

Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan oleh Karnu, salah satu orang yang mengaku korban penipuan CPNS ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara itu, dikabarkan korban atas kasus penipuan tersebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER