Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sidang Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

kpr | Insertlive
Rabu, 26 Jan 2022 19:00 WIB
Jalani Sidang Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara / Foto: instagram.com/niadaniatynew
Jakarta, Insertlive -

Olivia Nathania dan dua tersangka lain, Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita, menjalani sidang perdana atas kasus penipuan rekrutmen CPNS pada Rabu (26/01). Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Olivia Nathania serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara.

Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban menyebut telah menyerahkan keputusan kepada JPU untuk memberikan hukumam semaksimal mungkin terhadap Olivia Nathania.

"Kalau kami pihak kuasa hukum meminta kepada JPU karena kan yang mewakilkan kami para korban ini JPU ya untuk di pengadilan, kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ucap Desi Hadi Saputri ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (26/01).


Desi Hadi Putri menyebut pihaknya terakhir kali berkomunikasi dengan putri Nia Daniaty itu pada saat proses pemeriksaan untuk melakukan negosiasi. Akan tetapi perbincangan tersebut tidak menemukan kesepakatan.

"Terakhir kita ketemu itu masih proses pemeriksaan P21. Itu kita berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk negosiasi apakah dari pihak Oi mau berdamai atau tidak. Ternyata angka yang diberikan kepada kita jauh sekali. Jadi kita juga nggak bisa terima," ungkap Desi Hadi Saputri.

Desi Hadi Saputri mengecam Oi, panggilan Olivia Nathania lantaran tidak pernah meminta maaf kepada para korban yang telah ditipunya.

"Tapi yang pasti kami sangat mengecam dari pihak Oi karena sampai detik ini tidak pernah mengajukan atau meminta maaf sedikitpun kepada para korban. Mengganti tidak meminta maaf pun tidak," tuturnya.

Sidang kasus penipuan rekrutmen CPNS yang menyeret Olivia Nathania akan kembali digelar pada 14 Februari mendatang.

(kpr/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK