Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Aduh, 3 TKW Kompak Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp559 Juta

ARM | Insertlive
Rabu, 19 Jan 2022 17:52 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Kembai Digugat Rp559 Juta oleh 3 TKW (Foto: instagram @yusufmansurnew)
Jakarta, Insertlive -

Ustaz Yusuf Mansyur kembali terjerat masalah hukum tentang wanprestasi. Kali ini, ia digugat oleh tiga orang TKW yang bekerja di Hong Kong.

TKW tersebut diketahui bernama Surati, Aida Alamsyah, dan Yeni Rahmawati. Mereka meminta ganti rugi sebanyak Rp559 juta atas kasus tabung tanah yang terjadi  pada 2014.

Kasus hukum ini pun telah masuk dalam tahap persidangan. Namun, kedua belah pihak tidak hadir dan hanya diwakilkan pengacara dalam persidangan yang digelar Selasa (18/1) di Pengadilan Negeri Tangerang.


"Total kerugian yang kita gugat, Surati sebesar Rp186 juta sekian, Aida Alamsyah Rp188 juta-an dan Yeni Rahmawati Rp185 juta," kata Asfa Davy Bya Selaku pengacara tiga TKW tersebut, usai menjalani sidang pada Selasa (18/1).

Uang ratusan juta tersebut tidak seutuhnya modal para TKW, melainkan hasil dari akumulasi perhitungan bagi hasil, ganti rugi, dan denda.

Untuk investasi awal, para TKW itu hanya mengeluarkan dana kurang dari Rp5 juta.

"Surati itu sekitar Rp 4,6 juta. Aida Rp 4,9 juta dan Yeni sekitar Rp 4,6 juta," tambah pengacara itu seperti dikutip dari detik.com.

Dalam gugatan ini, ketiga TKW tersebut menuntut Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan bersalah dan menuntut uang hak atas uang investasi tersebut.

"Masing-masing mendapatkan hak. Uang investasi, bagi hasil kemudian kerugian imateriil," imbuh Asfa.

(arm/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK