Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah membacakan vonis untuk Gaga Muhammad. Ia divonis 4,5 tahun penjara karena lalai dalam berkendara hingga membuat Laura Anna lumpuh dan meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan " ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan, Rabu (19/1).
Gaga dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman seperti yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," lanjut Lingga Setiawan.
Baca Juga : Gaga Muhammad Divonis Hari Ini |
Kakak Laura Anna, Greta Irene, mengaku puas dengan pembacaan vonis Gaga Muhammad.
"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," tegas Greta Irene.
Gaga Muhammad sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara dan didenda Rp10 juta. Gaga dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut sebenarnya hampir mendekati hukuman maksimal. Namun, tuntutan diringankan 6 bulan karena Gaga dianggap masih muda dan sopan.
(yoa/fik)