Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah membacakan vonis untuk Gaga Muhammad. Ia divonis 4,5 tahun penjara karena lalai dalam berkendara hingga membuat Laura Anna lumpuh dan meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan " ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan, Rabu (19/1).
Gaga dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman seperti yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," lanjut Lingga Setiawan.
Baca Juga : Gaga Muhammad Divonis Hari Ini |
Kakak Laura Anna, Greta Irene, mengaku puas dengan pembacaan vonis Gaga Muhammad.
"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," tegas Greta Irene.
Gaga Muhammad sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara dan didenda Rp10 juta. Gaga dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut sebenarnya hampir mendekati hukuman maksimal. Namun, tuntutan diringankan 6 bulan karena Gaga dianggap masih muda dan sopan.
(yoa/fik)

Gaga Muhammad Bebas dari Penjara, Kakak Laura Anna: Semoga Sudah...
Rabu, 29 May 2024 13:15 WIB
Gaga Muhammad Bebas, Kakak Laura Anna: Yang Penting Sudah Berjuang
Selasa, 28 May 2024 19:00 WIB
Ngaku Kaget Gaga Muhammad Bisa Bebas Cepat, Kakak Laura Anna: Kesal, tapi...
Selasa, 07 May 2024 15:15 WIB
Kakak Laura Anna Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 19 Jan 2022 11:22 WIBTERKAIT