Berhubungan Badan di Luar Nikah, Perempuan Aceh Dicambuk 100 Kali

Seorang perempuan di Aceh mengakui perbuatan berhubungan seks di luar nikah dengan seorang pria yang masih dalam status pernikahan. Pria itu dikabarkan pernah menjabat sebagai kepala dinas perikanan Aceh Timur.
Sang perempuan kemudian mendapat hukuman cambuk 100 kali. Sementara sang pria hanya menerima 15 cambukan karena menyangkal tuduhan zina tersebut.
"Saat di pengadilan, ia tidak mengakui perbuatan apa pun, ia menyangkal semua tuduhan. Sehingga hakim tidak bisa dibuktikan apakah ia bersalah," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi dilansir dari VOA.
Namun, sang pria tetap dinyatakan bersalah karena sudah bermesraan dengan perempuan yang bukan istrinya. Pada 2018 lalu, warga melihat pria itu berzina di kebun kelapa sawit.
Hukuman cambuk kepada sang pria sebenarnya adalah 30 kali. Tetapi, hukuman diturunkan menjadi 15 kali karena dia menyangkal perbuatannya.
Seperti diketahui, hukum syariah sudah diterapkan di Aceh sejak 2005 sebagai bagian dari kesepakatan otonomi yang diberikan pemerintah pusat dan sekaligus mengakhiri gerakan separatis.
Hukum cambuk juga pernah dikritik Kelompok pendukung HAM karena dianggap terlalu kejam. Presiden Jokowi bahkan pernah meminta hukuman tersebut diakhiri, tapi masyarakat Aceh tetap menjalankannya.
(yoa/yoa)

Diciduk Polisi Syariah, Selebgram Aceh Siap Dihukum hingga Nonaktifkan Akun Medsos
Kamis, 23 Jan 2025 13:45 WIB
Antar Ayah Berobat, Bocah Asal Aceh Tempuh Jarak 160 Km Pakai Bentor
Senin, 30 Jan 2023 08:40 WIB
Pilu, Tangisan 3 Anak Kembar Ini Tak Bisa Bangunkan Jenazah Sang Ibu
Rabu, 04 Dec 2019 15:05 WIB
Pasangan 18 Tahun Rayakan Anniversary hingga Undang Keluarga
Kamis, 31 Oct 2019 21:45 WIB
Ini Tampang Yudo Sadewa, Anak Menkeu Purbaya yang Sebut Sri Mulyani Agen CIA AS
Selasa, 09 Sep 2025 18:45 WIB
Sherina Munaf Selamatkan Kucing yang Ada di Rumah Uya Kuya Pasca Penjarahan
Minggu, 31 Aug 2025 17:00 WIB
Ternyata Ini Alasan Pasha Ungu Tak Ikut Joget Bareng Anggota DPR Lain
Kamis, 28 Aug 2025 13:15 WIBTERKAIT