Penggugat Harap Ustaz Yusuf Mansur Hadiri Sidang dan Kembalikan Hak
Sidang wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar. Kali ini agenda persidangan itu terkait perbaikan alamat gugatan yang ternyata salah.
Hal ini dijelaskan oleh Ariel Mochtar selaku pengacara dari Ustaz Yusuf Mansur. Sementara itu Ustaz Yusuf Mansur kembali tidak hadir dalam persidangan ini.
"Agendanya tadi adalah perbaikan alamat gugat yakni alamat panggilan tergugat satu, dan tadi penggugat sudah memasukkan perbaikan," ungkap Ariel di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/1).
Agenda selanjutnya dari persidangan ini adalah pemanggilan ulang ke alamat baru yang sudah diperbaiki. Berikutnya baru ada agenda panggilan terhadap delegasi tergugat yang berada di Yogyakarta.
"Kemudian agenda selanjutnya itu pemanggilan ke alamat yang baru dan menunggu panggilan ke delegasi tergugat tiga yang ada di Jogja," lanjut Ariel.
Ariel juga menyampaikan tanggapan Ustaz Yusuf Mansur soal persidangan ini. Ustaz Yusuf Mansur disebut akan mengikuti seluruh proses persidangan ini.
"Ya ustaz berusaha kooperatif, dengan menunjuk kuasa hukum, ya insyaallah Ustaz menghadapi gugatan itu dengan taat pada proses," ungkap Ariel.
Di sisi lain Ichwan Tony pengacara dari pihak penggugat berharap Ustaz Yusuf Mansur bisa datang di persidangan yang akan kembali digelar pada 3 Februari 2022.
"Ya kalau kami harapannya sih datang ya walaupun dikuasakan, jadi dari klien kami sudah datang, pihak sana juga datang, mediasi dan itu kan bisa musyawarah mufakat tuh, jadi biar chemistry dapat. Kalau kami hanya berusaha mendamaikan, pihak kami minta haknya dikembalikan, dan yang pihak sana wajib mengembalikan, kalau itu udah rukun, dan ada kesepakatan ya udah selesai," kata Ichwan Tony.
Harapan dari pihak penggugat agar Ustaz Yusuf Mansur bisa hadir di persidangan wanprestasi agar mempermudah mediasi. Pihak penggugat hanya ingin apa yang menjadi hak mereka dikembalikan.
"Jadi dari klien kita tetap ingin ada pengembalian, janji Ustaz Yusuf Mansur itu akan dikembalikan, nah dikembalikan itu lebih efektif dimusyawarahkan dimana, ya di pengadilan, karena nanti akan ada hakim mediator," tutupnya.
(ikh/ikh)