Selain Ganja, Ardhito Pramono juga Konsumsi Pil Alprazolam

Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1) sekitar jam 02.00 WIB pagi. Hasil tes urine telah menunjukkan bahwa sang musisi memang positif ganja.
Dalam konferensi persi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (31/1), terungkap bahwa Ardhito tak hanya mengonsumsi ganja. Polisi menyebut Ardhito juga mengonsumsi pil alprazolam, obat penenang untuk menangani pasien dengan gangguan cemas, depresi, dan serangan panik.
"(Ditemukan juga) 21 pil alprazolam, tapi ada resep dokternya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Ardhito tak dipermasalahkan terkait pil alprazolam tersebut. Sebab, ia mengonsumsi pilnya berdasarkan resep dari dokter.
Sang musisi sekaligus aktor kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan ganja. Ia pun disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," jelas Kombes Zulpan.
Polisi juga telah mengungkap barang bukti yang didapat polisi dari hasil penangkapan Ardhito Pramono.
"Barang bukti yang diamankan terkait dengan tindak pidana ini, 2 paket klip berisi ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, 1 HP tersangka," beber Kombes Zulpan.
Ardhito kini masih diperiksa lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat. Sang istri, Jeanneta Sanfadelia, sudah mengunjungi sang musisi pada siang tadi.
(yoa/and)
Jalani Rehabilitasi, Ardhito Pramono Harus Lewati Beberapa Tahapan
Sabtu, 22 Jan 2022 13:34 WIB
Tersangka Narkoba, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara
Kamis, 13 Jan 2022 15:00 WIB
Usai Diperiksa atas Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Tertunduk Lesu
Rabu, 12 Jan 2022 20:01 WIB
Ardhito Pramono Diam Seribu Bahasa Usai Ditangkap karena Ganja
Rabu, 12 Jan 2022 18:20 WIBTERKAIT