Tersangka Narkoba, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara
Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1) sekitar jam 02.00 WIB. Hasil tes urine telah menunjukkan bahwa sang musisi memang positif ganja.
Sang musisi sekaligus aktor kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan ganja. Ia pun disangkakan pasal dan Undang Undang Narkotika sehingga terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Kombes Zulpan kemudian menangkap barang bukti yang didapat polisi dari hasil penangkapan Ardhito Pramono.
"Barang bukti yang diamankan terkait dengan tindak pidana ini, 2 paket klip berisi ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, 1 HP tersangka," beber Kombes Zulpan.
Ardhito kini masih diperiksa lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat. Sang istri, Jeanetta Sanfadelia, sudah mengunjungi sang musisi pada siang tadi.
(yoa)