Kembali Dilaporkan, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur kali ini mendapatkan gugatan dari Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ustaz Yusuf Mansur kini digugat dengan angka yang sangat fantastis yaitu Rp98 triliun.
Mengutip detikcom, dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) Zaini Mustofa melayangkan gugatan kepada empat pihak.
Empat pihak yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Zaini melayangkan tuntutan kepada Ustaz Yusuf Mansur sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:
Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Dijadwalkan sidang pertama atas kasus itu akan digelar pada 15 Februari.
Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur telah mendapatkan tiga gugatan dan di pengadilan lain.
(agn/agn)

Jemaah Tuduh 'Ditodong' Ustaz Yusuf Mansur untuk Serahkan Cincin Emas
Kamis, 13 Jan 2022 15:45 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Absen di Sidang Perdana Kasus Wanprestasi
Kamis, 06 Jan 2022 14:55 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Ancam Oknum Pembuat Konten Dirinya
Senin, 13 Dec 2021 20:52 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Jawab Pertanyaan, Dituding Cari Pembelaan
Jumat, 10 Dec 2021 07:20 WIBTERKAIT