Total Kerugian Kasus Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Lebih dari Rp170 Juta

Persidangan terkait kasus dugaan wanprestasi investasi hotel bodong yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1).
Dalam persidangan itu, pihak penggugat meminta kehadiran tiga penggugat yakni Yusuf Mansur, PT Inext Arsindo, dan Jody Broto Suseno
Namun sayang, dalam persidangan itu tidak dihadiri oleh Yusuf Mansur yang disebut menduduki jabatan sebagai direktur.
"Yang hadir 2 padahal kita memanggil tiga, atas nama PT Inex, direktur utama alias Haji Yusuf Mansur, yang ketiga Jody Broto Suseso sebagai komisaris utama," kata Ichwan Tony saat ditemui usai sidang.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini dirinya menjadi kuasa hukum dari 12 orang penggugat sekaligus korban yang berasal dari berbagai macam daerah di Indonesia.
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa total kerugian dari 12 korban tersebut mencapai Rp785,36 secara materil maupun immateril.
"Kerugiannya itu Rp170 juta sekian itu yang kami gugat, sedangkan masih ada yang masih kita simpan mungkin nanti kita buka saat adanya mediasi," tuturnya.
Dengan dilakukannya persidangan ini para penggugat berharap uang mereka bisa kembali.
"Minta uang kembali baik itu kerugian materil maupun immateril," pungkas Ichwan.
(arm/arm)
Ustaz Yusuf Mansur Kecelakaan, Ban Mobil Sampai Robek
Selasa, 28 Feb 2023 14:15 WIB
Ogah Punya Mantu Bule, Ustaz Yusuf Mansur: Nggak Sebanding
Selasa, 03 Jan 2023 17:15 WIB
Salah satu Korban Ustadz Yusuf Mansur Ungkap Kerugian yang Dialami
Rabu, 22 Jun 2022 23:00 WIB
Jika Terbukti Gondol Uang Sedekah, Yusuf Mansur: Saya Berhenti Jadi Ustaz
Sabtu, 11 Dec 2021 16:00 WIBTERKAIT