Terbukti Cemarkan Nama Baik Okan Kornelius, Lee Sachi Jadi Tersangka
Lee Sachi terbukti melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap sang mantan suami Okan Kornelius. Lee lantas dijadikan tersangka karena kasus tersebut.
Penetapan Lee sebagai tersangka ini dikeluarkan Polres Depok. Hal ini juga disampaikan Okan yang mengaku mendapatkan informasi dari pengacaranya.
"Beberapa waktu lalu bang Daren selaku lawyer gue memberikan surat informasi, surat pemberian penetapan tersangka yang Depok ini sudah tersangka, sudah rapi dan sudah terbukti," kata Okan dikutip dari Detik, Selasa (21/12).
Okan melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik terkait hilangnya sejumlah barang milik sang mantan istri. Lee Sachi melaporkan kasus kehilangan usai Okan mengeluarkan sejumlah barang dari rumah.
Namun laporan kehilangan yang dibuat Lee Sachi tak terbukti. Bahkan kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atau tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Apa yang gue laporin pencemaran nama baik soal pencurian dan lain-lainnya itu tidak terbukti. Karena kan gue harus meng-clear kan nama gue. Karena semua orang berpikir gue mencuri cincin dan lain-lain, itu penting buat gue. Karena gue pengusaha, gue punya nama baik dan gue harus meng-clear kan nama itu gitu," ungkap Okan.
"Meskipun dia bilang dia nggak nyebut nama gue, tapi dia memberikan satu opini kalau ada barang dia yang hilang di rumah gue. Mau itu pembantu, mau itu siapa intinya adalah di rumah Okan Kornelius. Jadi itu penting, intinya sudah tersangka. Prosesnya dijalanin semua tahapan-tahapan, lalu mediasi juga udah dua kali," tukas Okan Kornelius.
(ikh/fik)