Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Bela Mulan Jameela soal Karantina, Anggota DPR Sebut DPR Setara Presiden

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 13 Dec 2021 16:56 WIB
Bela Mulan Jameela Soal Karantina, Anggota DPR Sebut DPR Setara Presiden/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Mulan Jameela dan keluarga tengah diterpa isu tak sedap lantaran dituding tak melakukan karantina mandiri usai pergi ke Turki.

Banyak warganet yang melihat keluarga Mulan Jameela asyik jalan-jalan di mal saat masa karantina mandiri.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.


"Perlu saya sampaikan bahwa tidak benar pada tanggal 9 Desember 2021 sebagaimana apa yang disampaikan oleh netizen di media sosial, yang katanya keluarga Ahmad Dhani jalan-jalan di salah satu mal setelah pulang dari Turki itu tidak benar sama sekali. Karena hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat dan mengecek langsung riwayat perjalanan di aplikasi PeduliLindungi milik mereka pada tanggal tersebut," kata Ali Lubis.

Hillary Brigitta Lasut sebagai anggota DPR termuda pun langsung membuat pembelaan pada Mulan Jameela.

"Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara Presiden kalau dalam pembagian kekuasaan, tidak masuk akal dan tidak etis kalau Presiden karantina di Istana Bogor terus DPR RI karantina di Wisma Atlet. Presiden harus dikarantina di Wisma juga apabila DPR dikarantina di Wisma Atlet dan tidak dimungkinkan di lapangan karena sambil karantina DPR dan Presiden dan jajaran tertinggi Yudikatif tetap dibebani tugas untuk melaksanakan tugas negara secara virtual. Kalau Presiden dan DPR dan hakim agung dan hakim konstitusi, Kapolri dan Panglima dan Kajagung semuanya harus karantina di Wisma Atlet, selain menyulitkan tugas penyelenggaraan suatu negara, secara keamanan tidak dapat dijamin, khususnya untuk Presiden," kata Hillary.

"500-an lebih anggota itu baik pimpinan maupun anggota biasa, adalah individu yang membentuk lembaga DPR. Kalau ada yang bilang Presiden itu setaranya cuma sama pimpinan DPR, itu salah secara aturan. Dalam aturan, pimpinan DPR itu dibedakan dari anggota hanya dalam fungsi mengatur jalannya sidang. Sisanya setara demi hukum," sambungnya, dikutip dari Detikcom.

Baca di halaman selanjutnya.

(dis/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK