Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Pakai Narkotika Jenis Baru Rp500 Ribu Per Lembar, Jeff Smith Pesan 50 Buah

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 09 Dec 2021 11:56 WIB
Pakai Narkotika Jenis Baru Rp500 Ribu Per Lembar, Jeff Smith Pesan 50 Buah (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Pesinetron Jeff Smith kembali ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada 8 Desember kemarin.

Jeff Smith ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan sejak kebebasannya pada bulan September akibat kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika.

Dalam konperensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Jeff Smith kedapatan memakai narkoba jenis baru, LSD yang sempat tenar di era tahun 80 hingga 90-an.


"Yang bersangkutan kemarin tanggal 8 Desember, 18.30 WIB ditangkap di jalan Kelapa, Depok di rumahnya. Saat ditangkap yang bersangkutan menggunakan LSD (Lysergic Acid Diethylamide)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"LSD yang diamankan ada dua, yang bersangkutan pesan 50 dan sisa dua. LSD ini sangat berbahaya dan termasuk jenis baru jadi masuk dalam golongan 1. Jadi ini kecil, LSD ditempel ke lidah di pasaran itu sekitar Rp500ribu. Pengakuannya sementara pakai LSD sehari itu 4 lembar," sambungnya.

Endra menambahkan bahwa Jeff Smith mengaku menggunakan narkotika jenis baru tersebut agar bisa fokus menjalani pekerjaannya sebagai pesinetron.

"Alasannya agar fokus dan nggak gampang capek sebagai artis sinetron padahal efek ini halusinasi. Yang bersangkutan mengenal narkotika ini kan sebelumnya sudah menjalani hukuman. Sebelumnya kan ganja, sekarang LSD," ungkapnya.

"Yang bersangkutan memakai sendiri tanpa ada orang atau teman lain. Masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman soal siapa pemasok dan lainnya. Bisa digambarkan yang bersangkutan mendapatkan narkotika secara online tapi ini ada pemasok yang masih diselidiki sampai ke pengedarnya oleh pihak kepolisian," lanjutnya.

Hingga kini, Jeff Smith masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri jejak narkotika yang digunakannya.

"Tentunya kalau terkait hukuman itu ada aturan ketetapan yang berlaku. Yang baru keluar ada aturan lagi. Yang jelas ada undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009," pungkasnya.

(dis/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK