Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Anak
Cynthiara Alona dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara atas kasus prostitusi anak.
Sidang putusan kasus prostitusi anak yang menjerat Cynthiara Alona tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).
Majelis hakim menyebutkan bahwa Cynthiara Alona dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona binti Teuku Umar, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," ujar Hakim Ketua.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.
Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal alternatif 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Sebelumnya, Cynthiara Alona dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu," kata Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Azis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11).
Cynthiara Alona ditangkap bersama dua tersangka lainnya karena dituding melanggar Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nap/fik)