Adam Deni Laporkan Pengacara Jerinx soal Tudingan Uang Damai Rp10 Miliar
Adam Deni membantah soal tudingan Sugeng Teguh Santoso, pengacara Jerinx yang menyebut meminta uang damai Rp10 milar untuk mencabut laporan.
Merasa difitnah, Adam Deni yang seorang penggiat media sosial ini langsung melaporkan Sugeng Teguh.
"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum," kata Adam Deni di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12).
Baca Juga : Jerinx Ditahan 20 Hari atas Kasus Pengancaman |
Tudingan itu menyebutkan bahwa ada orang di belakang Adam Deni atas laporan terhadap Jerinx. Namun ia membantahnya dan menyerahkan hal ini pada hukum.
"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi. Saya nggak mau adu statement sama dia di media," ujarnya.
Adam Deni yang didampingi Machi Achmad selaku kuasa hukumnya kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Machi Achmad.
(arm/arm)