Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Juna Yamada Dihukum 1,5 Tahun Penjara karena Kasus Penipuan

Khansa | Insertlive
Selasa, 07 Dec 2021 19:20 WIB
Juna Yamada Dihukum 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan/Foto: Twitter
Jakarta, Insertlive -

Terdakwa Juna Yamada mantan anggota grup idola SKE48 muncul di Pengadilan Distrik Aichi-Nagoya untuk yang kali kedua. 

Dia dihukum sebagai salah satu pelaku dari kelompok penipuan yang menggondol uang korban sebanyak 2,5 juta yen. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan 4 tahun.

Yamada sepertinya pasrah akan hukuman yang ditetapkan kepadanya karena dia terlihat diam, pasrah, dan hanya menatap lurus ke depan.


Perempuan berusia 23 tahun itu memulai kariernya bersama SKE48 sejak 2013 dan lulus pada tahun 2019. Setelah lulus, dilaporkan bahwa dia menipu 2,5 juta yen tunai sebagai biaya bimbingan untuk investasi, dia menjerat korbannya melalui aplikasi kencan.

Namun, dia mengatakan di pengadilan bahwa dia hanya mendapatkan 130.000 yen per bulan dari pekerjaan penipuan tersebut, angka yang jauh lebih rendah daripada saat dia menjadi idola.

"Aku pikir aku tidak bisa bekerja paruh waktu atau bekerja seperti teman sekelasku karena aku tidak memiliki pengalaman sosial. Saat itu, aku marah jika tidak mendapatkan kontrak ini, jadi aku benar-benar harus mengambilnya...aku terus berpikir," terang Juna Yamada

Dia dihukum karena hukuman percobaan dengan alasan perbuatannya itu tidak sejahat orang yang menjadi dalang atau bos perkumpulan penipuan. 

(Khansa/agn)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK